Ketua Dayak Berterima Kasih Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Iwan Sumule: Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan Oligarki

- 2 Februari 2022, 15:11 WIB
Iwan Sumule beri tanggapan untuk Ketua Dayak ucap terima kasih Edy Mulyadi menjadi tersangka.
Iwan Sumule beri tanggapan untuk Ketua Dayak ucap terima kasih Edy Mulyadi menjadi tersangka. /Twitter/@KetumproDEMnew/

PR DEPOK - Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait ucapannya tentang “jin buang anak”.

Tindak pidana ujaran kebencian itu, Edy Mulyadi lontarkan saat menanggapi soal Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Usai jadi tersangka ujaran kebencian, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Suap Rachel Vennya Masih Terus Didalami Pihak Kepolisian, Berikut Update Informasinya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikannya di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Persekutuan Dayak, Kalimantan Timur memberikan respon, dan mengungkapkan rasa terima kasih terhadap pihak kepolisian.

Baca Juga: Kabar Ria Ricis Hamil Semakin Mencuat, Istri dari Teuku Ryan Berikan Klarifikasi

Adapun respon dari Ketua Persekutuan Dayak tersebut atas penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, turut dikomentari oleh Ketua Umum (Ketum) ProDEM, Iwan Sumule.

Menurut Iwan, mestinya berikan respon keras karena terjadi kerusakan hutan secara masif, yang menyebabkan banjir dan kebakaran hutan.

Iwan Sumule dengan tegas menyatakan menuntut pencabutan konsesi lahan oligarki di Kalimantan.

"Respon keras mestinya pengrusakan hutan secara masif yang menyebabkan bencana banjir dan kebakaran hutan. Menuntut pencabutan konsesi lahan Oligarki," ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Jakarta 2022 Secara Online melalui dtks.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos

Lebih lanjut, menurutnya yang berbahaya itu perbedaan pendapatan, bukan pendapat, serta ketidakadilan sosial dan berkhianat terhadap amanat konstitusi.

"Yang berbahaya itu perbedaan pendapatan, bukan pendapat. Membuat ketakadilan sosial dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," kata Iwan Sumule, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @KetumProDEMnew.

Cuitan Iwan Sumule soal Ketua Dayak ucap terima kasih pada kepolisian yang tetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Cuitan Iwan Sumule soal Ketua Dayak ucap terima kasih pada kepolisian yang tetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian. Twitter/@KetumproDEMnew/

Diketahui, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Senin, 31 Januari 2022, pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Distribusi Obat Telemedicine Terlambat, Jokowi Minta Disalurkan dalam Hitungan Jam

Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 16.15 WIB, dilakukan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Lalu menetapkan status Edy Mulyadi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News Twitter @KetuaProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah