Syarat dan Cara Mudah Klaim Pembayaran JHT, Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK – Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memutuskan menunda pemberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi, sehingga pembayaran JHT masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

Dengan demikian, pekerja tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan pembayaran JHT tersebut.

Berikut syarat dan tata cara pembayaran atau pencairan JHT sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan:

A. Klaim JHT di Kantor Cabang

Persyaratan

1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Terjebak Invasi Rusia, Aktor Hollywood Sean Penn Kabur dari Ukraina ke Polandia dengan Jalan Kaki

2. Kartu Keluarga;

3. E-KTP;

4. Referensi Kerja;

5. Buku Tabungan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 3 Maret 2022: Keuangan Cenderung Stabil dan Meningkat

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Pengecekan Status Klaim

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;

2. Masukkan nomor KPJ;

Baca Juga: Persija Jakarta Kalah dari Persib Bandung, Coach Sudirman Bilang Begini

3. Klik Informasi Status Klaim;

Cara Klaim

1. Pastikan membawa dokumen asli;

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 di Laman cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;

4. Mengisi data pada kolom yang tersedia;

5. Unggah dokumen persyaratan klaim;

6. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila pengajuan berhasil di lakukan;

Baca Juga: Mulai 3 Maret 2022, Aturan Baru Diterbitkan bagi Pelaku Perjalanan Domestik

7. Saat menerima notifikasi ‘berhasil’ Anda harus memperlihatkan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean untuk wawancara;

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerika tanda terima;

9. Proses selesai dan Anda hanya perlu menunggu hingga saldo JHT masuk ke nomor rekening;

Baca Juga: Terungkap Situasi Perang di Ukraina, Tentara Rusia Menangis Ingin Bunuh Diri dan Tolak Perintah Penyerangan

B. Klaim JHT secara online

Persyaratan

1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Keluarga;

3. E-KTP;

Baca Juga: Menaker Batal Gunakan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun dan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015

4. Referensi Kerja;

5. Buku Tabungan;

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah);

Pengecekan status

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;

Baca Juga: AS Imbau Warga Tak Bepergian ke China karena Ada Potensi Anak-Anak Dipisahkan dari Orang Tua

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik Informasi Status Klaim

Cara Klaim

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;

Baca Juga: Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Diumumkan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!***

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah