Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 23 Mei 2020

- 23 Mei 2020, 03:10 WIB
ILUSTRASI ibadah ramadhan.*
ILUSTRASI ibadah ramadhan.* /Pixabay/

Isya 19.00 WIB

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Depok 22 Mei : 38 Orang Kembali Positif, Kasus COVID-19 Tembus 481 

Ramadhan 1441 Hijriah berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa kebijakan baru dari pemerintah sebagai upaya memimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, umat Islam Indonesia tetap wajib menjalankan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.

Berikut ini panduan yang harus diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.

Baca Juga: Akibat Krisis Virus Corona, Seorang Pengusaha Prancis Usul Jual Lukisan Mona Lisa Demi Pemulihan 

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

2. Tilawah/tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

3. Tidak melaksanakan takbir keliling dan dianjurkan untuk membaca takbir di rumah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x