Kritik Logo Halal Baru, Fadli Zon: Seharusnya Tulisan Halal Terbaca Jelas

- 14 Maret 2022, 13:15 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik label halal baru yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Fadli Zon menilai tingkat keterbacaan tulisan halal dalam label baru tidak jelas.

Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Sempat Diduga Terseret Kasus Affiliator Seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar Beri Klarifikasi

Cuitan Fadli Zon mengkritisi logo halal baru.
Cuitan Fadli Zon mengkritisi logo halal baru. Twitter @fadlizon

Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi?,” ujar Fadli Zon.

Selain itu, Fadli Zon juga menyinggung mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau.

Karena itu logo “Halal” di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau,” tuturnya.

Baca Juga: Kehilangan Lebih dari Rp4,296 Triliun Akses Emas dan Cadangan Devisanya, Rusia Andalkan Bantuan China

Menurut Fadli Zon, logo halal yang baru terkesan menyembunyikan tulisan halalnya.

Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan “Halal”nya,” kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Label Halal Indonesia yang baru telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Emil Dardak Ungkap Peran Arumi Bachsin saat Ia Masuk Politik: Faktor Istri Buat Saya Dipertimbangkan Waktu Itu

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Penjelasan BPJPH Kemenag terkait Label Halal yang Baru di Indonesia

Aqil mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x