Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Senang Dapat Penangguhan Penahanan

- 14 April 2022, 13:09 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka, mengaku senang kembali berkumpul dengan keluarga setelah dapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah.
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka, mengaku senang kembali berkumpul dengan keluarga setelah dapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah. /ANTARA/Akhyar.

PR DEPOK - Murtede alias Amaq Sinta dikabarkan mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah.

Penangguhan penahanan ini pun membuat Amaq Sinta bisa berkumpul lagi dengan keluarga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, pria berusia 34 tahun ini merasa senang setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," tutur Amaq Sinta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta per Jemaah, Lebih Tinggi dari Tahun 2020

Ia pun merasa agak senang setelah mendapatkan dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah atas kasus yang menjeratnya.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kembali kerja seperti biasanya," katanya.

Diketahui bersama, Murtede alias Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditahan polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Pacar, dan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta ini lantaran yang bersangkutan membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x