2. Jika sudah masuk ke dalam website tersebut, Anda bisa langsung membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Setelah membuat akun, kemudian login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Kemudian pilih opsi 'Pendaftaran' yang tertera di website dtks.jakarta.go.id tersebut.
5. Lalu masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam website.
6. Kemudian setelah data diri semua terisi, anda bisa langsung klik opsi 'Kirim' dalam situs laman tersebut.
Setelahnya maka anda bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT Karena telah terdaftar ke dalam data DTKS DKI Jakarta.
Namun, jika warga DKI Jakarta mengalami kesulitan saat mendaftarkan DTKS secara online, bisa dengan datang langsung ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun berikut ini , pengecualian kriteria yang tidak dapat mendaftar di situs dtks.jakarta.go.id tersebut.