Dengan catatan bahwa 1 ekor kambing hanya mencukupi untuk kurban satu orang, sedangkan 1 ekor unta atau 1 ekor sapi bisa mencukupi kurban 7 orang.
Perlu diketahui, dasar hukum melaksanakan kurban adalah sunah, akan tetapi Imam Syafi’i juga tidak suka meninggalkan kurban dalam setiap tahunnya.
Sehingga Imam Syafi’i setiap tahun selalu berusaha untuk melaksanakan ibadah kurban. Hal ini juga dianjurkan dalam Al-Qur’an surat Al-Kausar ayat 1-2 yang berbunyi:
اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ
Baca Juga: Pameran Fotografi Etnis Rohingya Dirilis, Pengungsi Rohingya: Kami Ingin Dunia Melihat
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada-Ku(QS. Al-Kausar 108: Ayat 1-2).***