Gaji ke-13 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Penjelasan Tunjangan 50 Persen untuk ASN dan Pensiunan

- 29 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pexels/Ahsan Jaya/

PR DEPOK – Gaji ke-13 tahun 2022 kapan cair? Simak tanggal dan penjelasan lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN dan pensiunan.

Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan kebijakan terkait gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir.

Tahun 2020, gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Begitu pula di tahun 2021.

Baca Juga: Simak Batas Pembelian dan Harga Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR

Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 patut bernapas lega, lantaran tahun ini akan dibayarkan sesuai gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan dana tersebut.

Tunjangan yang melekat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PRJ Kemayoran 2022 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Gelaran Jakarta Fair dan Cara Beli Tiket Masuk

Selain itu, Menkeu umumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 yang meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja akan dicairkan pada tanggal 1 Juli mendatang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kantor Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya lagi.

Ia mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas kontribusi aparatur negara dan pensiunan dalam menangani Covid-19 lewat pelayanan dan pelaksanaan tugas yang berisiko.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 34 Resmi Ditutup! Segera Login prakerja.go.id, Cek 3 Notifikasi Ini Tanda Lolos Seleksi

Gaji ke-13 diberikan agar dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 pada awal Juli diharapkan bisa membantu orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak-anak didik menjelang tahun ajaran baru.

Dana sebesar Rp35,5 triliun digelontorkan untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022. Dana tersebut akan diberikan kepada 8,76 juta penerima.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Beli Pertalite dengan Aplikasi MyPertamina, Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Mereka yang termasuk penerima adalah Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah