PR DEPOK - Gaji ke-13 tahun 2022 telah cair mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Dana sebesar Rp25,5 triliun telah disiapkan Kementerian Keuangan untuk pencairan gaji ke-13 ini.
Namun perlu juga diketahui bahwa secara teknis pembayarannya gaji ke-13 ini tidak akan 100 persen. Ada ketentuan yang perlu dipahami.
Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjungan.
Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Minggu, 3 Juli 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.
Namun gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya akan dibayar oleh instansi tempat mereka bekerja.