Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut ini petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022.
Petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan komponen yang diberikan dan diatur dalam perundang-undangan:
1. PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik akan diberikan gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Selain itu, juga akan diberikan tunjangan makan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.
2. Wakil Menteri hanya akan mendapatkan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta
3. Gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga adalah setinggi-tingginya sesuai besaran gaji ke-13 kepada pejabat yang setara hak keuangannya.
Hal ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri.