Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Teknis Pembayaran untuk 8 Golongan Ini Termasuk Para Menteri

- 3 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 - Simak skema dan teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 yang telah cair untuk 8 golongan termasuk para menteri dan kepala lembaga.
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 - Simak skema dan teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 yang telah cair untuk 8 golongan termasuk para menteri dan kepala lembaga. /Pixabay/ Emaji/

Lalu pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas juga akan mendapatkan hal yang sama.

4. Untuk Hakim ad hoc, Gaji ke-13 diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

5. Pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS) beserta pegawai non-ASN yang bertugas pada LNS dan perguruan tinggi negeri (PTN) baru juga akan diberikan Gaji ke-13.

Besarannya mengikuti penghasilan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan.

6. Bagi calon PNS diberikan 80 persen dari total gaji pokok PNS beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan.

7. Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun akan diberikan sesuai besaran pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

8. Penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua besaran Gaji ke-13 di atas akan mengacu kepada komponen penghasilan yang diterima pada periode Juni 2022.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah