Rika menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada tahun depan tepatnya 10 Juni 2023.
"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip PR Depok dari PMJ News.
Seperti diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Pasal tersebut dinyatakan, bahwa pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Namun pembebasan bersyarat ini bisa saja dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Series Dikta dan Hukum di WeTV
Aturan bebas bersyarat ini tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Terkait hal ini, dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasinya, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak.
Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukumnya.***