Tanggapi Kabar Bebasnya Habib Rizieq, Fadli Zon: Alhamdulillah, Semoga Terus Diberi Kesehatan dan Kekuatan

- 21 Juli 2022, 14:39 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi kabar bebasnya Habib Rizieq usai menjalani masa penahanan selama 2 tahun.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi kabar bebasnya Habib Rizieq usai menjalani masa penahanan selama 2 tahun. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon tampak menanggapi kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab dari penjara pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Fadli Zon begitu bersyukur seraya mengucap tahmid usai mengetahui Habib Rizieq yang sudah dinyatakan bebas.

Dia pun langsung memuji Habib Rizieq dengan sebutan ulama yang teguh pendirian dan memiliki prinsip dalam ber-amar ma'ruf nahi munkar.

Baca Juga: Habib Rizieq Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya sebab Khawatir Ditangkap Lagi: Harus Betul-betul Kita Jaga

"Alhamdulillah HRS telah bebas. Ulama yg punya prinsip n istiqomah, amar ma'ruf nahi munkar," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 21 Juli 2022.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT.

"Smg terus diberi kesehatan n kekuatan," ujarnya.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Tangkapan layar Twitter @fadlizon.

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link Berikut, Ada Bantuan Rp3 Juta hingga Rp4,4 Juta

Habib Rizieq ternyata mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Dia mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya karena sangat hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran.

Sebab menurutnya, pembebasan bersyarat akan dinyatakan gagal apabila ia kembali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Diundang Anies Baswedan, Ridwan Kamil Ikut Populerkan Citayam Fashion Week Bersama Para Ojol SCBD

Bahkan Habib Rizieq akan kembali ditangkap tanpa sidang bila benar-benar melakukan pelanggaran setelah dibebaskan secara bersyarat.

"Jangan sampai dalam Pembebasan Bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," ujar Habib Rizieq dilansir dari kanal YouTube Hersubeno Point.

Hal tersebut didukung dengan pernyataan penasihat hukum, Aziz Yanuar yang menjelaskan tidak adanya acara khusus usai dibebaskannya Habib Rizieq pada Rabu kemarin.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Desain Menarik dan Cocok Diunggah di Media Sosial

Koordinator Humas Direktorat, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementeran Hukum, Rika Aprianti menyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan atas putusan hakim dari tindak Pidana I, II dan III.

Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, tindak Pidana I yaitu kekarantinaan kesehatan, dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian tindak Pidana II yaitu kekarantinaan kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar). Terakhir tindak Pidana III yaitu menyiarkan berita bohong, diputus pidana penjara selama 2 tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x