Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Brigadir J tewas terkena tembakan yang dilepaskan Bharada E.
Polisi sebelumnya menyebut, Kasus polisi tembak polisi ini berawal ketika Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap isteri Ferdy Sambo.
Namun, hal itu dibantah Andi dan menyatakan kasus polisi tembak polisi ini bukan aksi beladiri dari Bharada E, yang sebelumnya disampaikan polisi.***