Di kesempatan yang sama, ia turut menjelaskan pula terkait pasal yang disangkakan terhadap 4 tersangka kasus Brigadir J.
Kata Agus Andrianto, para tersangka tewasnya Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, lanjut dia, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Seperti diketahui, Timsus Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Sementara penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo baru saja disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers Selasa malam.
Sebagai informasi, saat ini tersangka Bharada E dan Bripka RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Ferdy Sambo masih ditempatkan di Mako Brimob.***