Pendaftaran Resmi Ditutup, Ini 24 Parpol dengan Berkas Lengkap yang Akan Ikut Pemilu 2024

- 29 Agustus 2022, 09:07 WIB
Pemilu 2024
Pemilu 2024 /KPU RI/

PR DEPOK – Pendafatran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah resmi ditutup.

Beberapa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu, dari mulai perencanaan program dan anggaran sampai ke pendaftaran Parpol peserta pemilu.

Pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 sendiri sudah ditutup Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB oleh KPU.

Baca Juga: Viral Klepon Harga Selangit, Dibanderol Rp150 Ribu 3 Biji dengan Garnish Kelopak Bunga

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari infopemilu.kpu.go.id, bahwa tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dibagi ke dalam 2 kategori wilayah, yakni dalam negeri dan luar negeri.

Dalam negeri, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan Program dan Anggaran, dijadwalkan 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU, dijadwalkan 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

Baca Juga: RUU Sisdiknas Dikabarkan Menghapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemdikbudristek

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dijadwalkan 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu, dijadwalkan 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Baca Juga: Poin Penting dari Kartu Prakerja Gelombang 43 yang Perlu Diperhatikan agar Proses Seleksi Berjalan Lancar

7. Pencalonan DPD, dijadwalkan 6 Desember 2022 - 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan 24 April 2023 - 25 November 2023

9. Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 06 Desember 2022 - 11 November 2023

10. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini

11. Masa Kampanye Pemilu, dijadwalkan 28 November 2023 - 10 Februari 2024

12. Masa Tenang, dijadwalkan 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

13. Pemungutan dan Penghitungan Suara, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

14. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dijadwalkan 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Baca Juga: Ciri-Ciri Anda Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di Link ini

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

16. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, dijadwalkan 1 Oktober 2024

18. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 20 Oktober 2024

Baca Juga: Cara Cek dan Periksa Status KJP Plus 2022 Online di kjp.jakarta.go.id

Luar negeri, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri, dijadwalkan 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023

2. Pembentukan badan penyelenggara, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024

3. Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024

Baca Juga: Gagal Unggah Foto eKTP di www.prakerja.go.id Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43? Ikuti Langkah Ini

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Selama 14 hari proses pendaftaran, tercatat telah ada 40 partai politik atau parpol yang mendaftar.

Dari 40 parpol yang sudah mendaftarkan diri, tidak semua parpol berkasnya dinyatakan lengkap. Pihak KPU menyampaikan hanya 24 parpol saja yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Manchester United Beri Tawaran Tertinggi untuk Antony, Pelatih Ajax Amsterdam Buka Suara

Dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022 dini hari Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Sementara itu sisanya ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan atau PDIP

Baca Juga: Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Senin, 29 Agustus 2022

2. Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP

3. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS

4. Partai Persatuan Indonesia atau Perindo

5. Partai Nasional Demokrat atau NasDem

6. Partai Bulan Bintang atau PBB

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 29 Agustus 2022: Umumkan Ratusan Ribu Kasus Baru, Jepang Masuk Zona Merah

7. Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelora

10. Partai Garuda

11. Partai Gerindra

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima PIP 2022, Ini Kategori Siswa yang Dapat Rp1 Juta

12. Partai Hanura

13. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB

14. Partai Golongan Karya atau Golkar

15. Partai Amanat Nasional atau PAN

16. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP

Baca Juga: West Ham Kalahkan Aston Villa 1-0 Berkat Tembakan Melengkung Pablo Fornals

17. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI

18. Partai Ummat

19. Partai Buruh

20. Partai Republiku Indonesia

21. Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima

Baca Juga: Viral Klepon Harga Selangit, Dibanderol Rp150 Ribu 3 Biji dengan Garnish Kelopak Bunga

22. Partai Republik

23. Partai Republik Satu

24. Parsindo

Demikian untuk tahapan Pemilu 2024, serta 24 Parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah