Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN Tahun 2022

- 21 September 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN.
Ilustrasi tenaga non ASN. /Antara/HO/

PR DEPOK - Di tahun 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.

Nantinya, tenaga kerja di lingkungan tersebut hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, BKN menggelar pendataan bagi non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Syarat pendataan tenaga non ASN tahun 2022

Tenaga non ASN yang bisa mendaftar pada pendataan tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut.

a. Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN dengan masa kerja paling lama 5 tahun;

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Tidak Dihapus, Ini Kategori Pelanggan yang Alami Perubahan Tarif

b. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah;

c. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat

e. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

f. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Adakah jabatan yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN 2022?

Baca Juga: Wacana Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Masih Diragukan, Ini Tanggapan Menpora

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) tidak termasuk kriteria tenaga non ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan oleh BKN.

Bagaimana dengan usia tenaga non ASN?

Mereka yang data dirinya masuk dalam database BKN sebagai peserta THK-II, maka persyaratan usia atau jabatan dikecualikan dan tetap dilakukan pendataan atau masuk kriteria tenaga non ASN.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x