Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

- 24 September 2022, 07:42 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

PR DEPOK – KPK melaksanakan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

Sudrajad Dimyati yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial juga siap untuk ikut memeriksa hakim yang terlibat dalam kasus suap di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hakim Agung di MA Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KY Siap Ikut Periksa Tersangka Sudrajad Dimyati

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan Jumat, 23 September 2022, setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan itu, namun dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di gedung MA ini.

Baca Juga: Pasang Open BO di Medsos, PSK di Bawah Umur dan Mucikari Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli saat konferensi pers.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Ada Inbox Siap Menemani Pemirsa

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) siap ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial akan terbuka dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.

Mukti Fajar juga menambahkan, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga: BLT Pokja Guru Madrasah Tahap 1 hingga Rp30 Juta Siap Cair Oktober 2022, Ini Kategori Penerima Bantuannya

"Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022, menjelaskan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah