Listyo juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan komitmen dalam rangka proses hukum yang tegas dan transparan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Putri Candrawathi juga untuk membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak pandang bulu dan tidak ditutup-tutupi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan, hingga menimbulkan kehebohan publik.
Akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi pada 30 September 2022 di Rutan Mabes Polri.***