“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” paparnya.
Penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri dalam mengusut dan memproses kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas dan transparan.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf soal skenario yang dibuatnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Ferdy Sambo dan istrinya menurut kuasa hukumnya bakal buka suara soal pembunuhan Brigadir J di persidangan.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri
“Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan ‘Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan',” ujar Arman Hanis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.***