Lebih lanjut Listyo Sigit menuturkan, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.
"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," pungkas Listyo Sigit mengakhiri pernyataannya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1.
Adapun keenam yang jadi tersangka di antaranya Dirut PT. LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.***