Terkait Perkara Obstruction of Justice, Chuck Putranto Lakukan Hal Ini

- 20 Oktober 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Kompol Chuck Putranto menyimpan Bukti DVR CCTV terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi. Kompol Chuck Putranto menyimpan Bukti DVR CCTV terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J /Unsplash

JPU menambahkan bahwa Sambo menyuruh Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV lalu melihat dan menyalin isinya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.

Baca Juga: Tidak Masuk Usulan Venue Piala Dunia U-20, Stadion Pakansari Klaim Penuhi Standar FIFA

Chuck langsung menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan yang bernama Rifaizal Samual untuk mengambil kembali DVR CCTV tersebut lalu disimpan di mobil miliknya.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," ujar JPU.

Lalu Chuck memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk melihat dan menyalin isi dari DVR CCTV itu.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Streaming Preman Pensiun 7 Episode 4 di RCTI Hari Ini: Kang Gobang Kembali?

Chuck didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah