4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dengan permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI atau Pegawai swasta
5. Bukan bagian dari partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik atau Ijazah dengan minimal D4 atau S1
7. Surat keterangan berkelakuan baik
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dengan ketetapan Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Baca Juga: Kemenkes Anjurkan 156 Obat Sirup yang Aman Digunakan, Apa Saja?
Berkas yang harus disiapkan dalam pendaftaran Guru ASN PPPK antara lain :
1. Pas foto ukuran maksimal 200kb format JPEG/JPG dengan latar belakang warna merah
2. Surat pernyataan diketik dan ditandatangani dengan materai Rp10.000 sesuai tanggal pendaftaran