2. Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Prioritas ketiga, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.***