Baca Juga: Simak Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober dan Isinya
3. Scan KTP asli
4. Scan Ijazah asli dan transkrip nilai asli
5. Scan sertifikat pendidik asli
6. Khusus penyandang disabilitas lampirkan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit
Baca Juga: Catat! BLT BBM Tahap II Rp300 Ribu Hanya akan Cair Kepada Mereka yang Punya Surat ini
7. Melampirkan link video singkat ketika melakukan tugas sebagai pendidik
Terdapat tiga prioritas pelamar ASN PPPK yang tertera dalam surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim, yaitu :
1. Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Penerbangan Nasional 27 Oktober 2022