Pasutri di Jakarta Utara Ditangkap, Jual Anak Usai Diiming-imingi Kerja di Restoran

- 27 Juni 2020, 18:22 WIB
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.*
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Sepasang suami istri di Koja, Jakarta Utara tega menjual anak-anak di bawah umur melalui praktik prostitusi online. Keduanya diduga berperan sebagai mucikari.

Aparat kepolisian Polsek Koja, membongkar kasus tersebut dengan menangkap pasutri mucikari dan pria hidung belang penyewa gadis belia.

Pasangan suami istri beserta satu rekannya yang juga seorang muncikari diketahui bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Baca Juga: Aksi Heroik Selamatkan Pengungsi Rohingya, Kades di Aceh: Kami Percaya Sudah Berbuat Benar 

"Kami telah mengamankan ketiga tersangka tersebut. Karena mereka telah menjual tujuh anak di bawah umur," ungkap Kapolsek Koja, Kompol Cahya di kantornya pada Sabtu, 28 Juni 2020 dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Cahyo mengatakan, modus yang dilakukan ketiganya yakni menawarkan anak di bawah umur dengan cara bertransaksi melalui media sosial.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung. Kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi di daerah Semper tentang adanya praktek prostitusi di bawah umur," ucap Cahyo.

Cahya menerangkan bahwa tersangka telah menampung para anak di bawah umur tersebut di tempat indekos yang terletak di Pondok Impian Simpang 5, Semper, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pesawat Tempur Tiongkok Cegat Pesawat Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Udara Taiwan 

"Jadi para korban ini diambil dari Cianjur. Lalu diiming-imingi kerja di restoran. Ternyata malah di tampung di indekos untuk bertransaksi melalui media sosial dengan lelaki hidung belang," ungkap Cahyo.

"Kemudian korban dibayar sesuai kesepakatan dan korban memberikan uang tip kepada si pemberi order yaitu para tersangka sebesar Rp 50.000," kata Cahyo.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa, 17 alat kontrasepsi, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x