3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Tabungan
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH 2023 Pakai HP dan KTP di cekbansos.kemensos.go.id
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada).
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah resign atau tidak berstatus aktif bekerja, dalam artian telah memenuhi syarat di atas.
Jika telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan sudah berhenti dari pekerjaan, pekerja bisa mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).\
Baca Juga: Cek BPNT 2023 Online di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos Rp200.000
Untuk tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online