Sementara, ayat 1 yang dimaksud dalam pasal 74 menjelaskan dua cara penghapusan data kendaraan.
“Pertama dari permintaan pemilik dan kedua pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” terang Yusri.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Ibu Hamil yang Cair Bulan Ini, Login ke Link Berikut
Pertimbangan pertama ini bisa dilakukan apabila kendaraan mengalami rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Januari 2023, Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Terima Uang Tunai PKH
“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.
Lalu bagaimana dengan kendaraan listrik?