Berlaku Mulai 2023! STNK Mati dan Nunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Bodong

- 4 Januari 2023, 19:57 WIB
STNK mati dan nunggak pajak 2 tahun, kendaraan dipastikan bodong
STNK mati dan nunggak pajak 2 tahun, kendaraan dipastikan bodong /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengeluarkan aturan baru soal penghapusan STNK mati dari kendaraan yang nunggak pajak pada 2023.

Dalam aturan ini, polisi memastikan kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun akan dihapus registrasinya dan dipastikan menjadi kendaraan bodong.

Menurut Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun ini sebetulnya sudah dikeluarkan sejak 2009.

Baca Juga: Akses Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima PIP 2023 Online Pakai NISN

Namun, kata Yusri, aturan ini baru akan diterapkan tahun ini. Ia juga menyebut, kendaraan yang sudah terhapus datanya tidak akan bisa kembali di daftarkan.

“Maka akan dianggap ilegal atau bodong, dan polisi dapat menyita kendaraan itu apabila masih berkendara di jalanan,” kata Yusri seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari NTMC Polri.

Yusri menjelaskan, aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Tanggal Pencairan Bansos PKH 2023, Siapkan Syarat-syaratnya

Dalam pasal itu disebutkan kendaraaan yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x