Sementara itu diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melangsungkan persidangan pembacaan vonis kemarin Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.***