Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ikut Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 14 Februari 2023, 12:36 WIB
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJ News/Fajar

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melangsungkan persidangan pembacaan vonis kemarin Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah