Usai Lakukan Rekonstruksi, Polda Metro Jaya akan Proses Pemberkasan Perkara Terhadap Bripda HS

- 17 Februari 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Polisi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online.
Ilustrasi. Polisi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online. /Pixabay/hunt-er

PR DEPOK - Usai melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban sopir taksi online, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan proses pemberkasan terhadap pelaku Bripda HS.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal (59), yang dilakukan oleh oknum Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS), telah rampung dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi telah berjalan dengan 40 adegan dari dan pasca kejadian.

Baca Juga: KUR Bank Mandiri Siap Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

“Rekonstruksi ini ada 40 adegan, dimulai dari sebelum terjadi, saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian,” ujar Kombes Pol Trunoyudo dikutip PikiranRakyat-Depok.com Jumat, 17 Februari 2023.

Selanjutnya, pihak penyidik akan menganalisa proses rekonstruksi yang telah dilakukan, dan akan menyesuaikan dengan keterangan dan alat bukti.

Hasil dari proses tersebut, nantinya akan menjadi bahan proses selanjutnya dalam melengkapi berkas perkara dari kasus tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Isra Miraj 2023 atau 1444 H, Desain Menarik Cocok Diunggah ke Media Sosial

“Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan, ini adalah pemberkasan,” tutur Trunoyudo.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah