Soal Kontroversi Penundaan Pemilu, Mahfud MD: KPU Umumkan Banding, Kita Dukung...

- 3 Maret 2023, 15:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding terkait persoalan kontroversial penundaan pemilu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia memberikan dukungan penuh kepada KPU yang akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

"Iya, KPU sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung," ujar Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menjelaskan jika putusan PN Jakpus yang memvonis KPU untuk menunda pemilu itu adalah bentuk ketidakpahaman hakim tentang pengelompokan ilmu hukum.

Baca Juga: Syarat dan Manfaat KUR Mandiri 2023 Jenis KUR Mikro, Dapatkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta

"Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar," ujar Mahfud MD.

Sehingga akibat putusan tersebut kata Mahfud MD, semua ahli hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah kesalahan besar.

"Semua ahli hukum dan semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika pelaksanaan Pemilu bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri.

Baca Juga: Madura United vs Borneo FC di BRI Liga 1 : Head to Head dan Link Live Streaming Kick Off Pukul Berapa?

Sehingga, keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tidak akan bisa dilaksanakan.

Di sisi lain menurut Mahfud MD persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu," kata Mahfud MD.

Sementara menurut Mahfud MD jika pada proses awal Pemilu, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok 4 Maret 2023: Bersiap Persaingan Ketat

"Kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD juga mempertanyakan mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik.

"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik," ucap Mahfud MD.

Oleh karena itu menurut Mahfud MD ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 1444 H Tahun 2023: Cara Mudah Mempercantik Profil Medsos Anda Tuk Sambut Bulan Puasa

"Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," ujar Mahfud MD.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x