Parpol Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020, Peneliti: Cari yang Punya Rekan Jejak Bersih

- 28 Juli 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id/- Foto: kpu.go.id

PR DEPOK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyarankan agar partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Fadli mengatakan, meski sudah sembuh dari narkoba, namun tidak pantas jika mantan pengguna narkoba mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Kalau pemahaman saya sebagai pemilih harusnya kalau mantan pengguna narkotika partai, ngapain nyalonin meskipun sudah sembuh? Itu perspektif saya sebagai pemilih," ucap Fadli.

Baca Juga: Buntut 3 Organisasi Besar yang Bangun Dunia Pendidikan Mundur, DPR: Kemendikbud Bikin Gaduh! 

"Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, yang jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih?," sambung Fadli kepada wartawan, di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2020.

Menurut dia, banyak kader partai dan figur yang bisa didorong untuk maju dalam ajang Pilkada 2020 yang punya rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kalau menggunakan perspektif pemilih kan seperti itu. Nah, cara pandang seperti itu yang harus dilakukan partai ketika mengusung atau tidak mengusung satu calon," ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia mengingatkan partai politik harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah serta memiliki sistem verifikasi untuk menelusuri rekam jejak calon yang bakal diusung.

Baca Juga: Pengusaha Ponsel Kota Batam Berinisial PS Ditangkap, Bea Cukai: Benar Dia Orangnya 

Partai, kata dia, harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah, misalnya secara teknis bekerja sama dengan BNN pusat maupun daerah, dan sejumlah rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif yang berbahaya.

"Jadi, desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba, tapi juga mendesak kepada partai untuk lebih hati-lebih mencalonkan siapa orang yang akan diusung. Jadi, tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," katanya.

Fadli juga mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju di Pilkada 2020 dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Harusnya Darah Yodi Prabowo Cukup Banyak, Polisi: Untuk Apa Berbohong? 

Fadli menambahkan partai politik tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik seperti calon kepala daerah, tetapi harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.

"Harusnya partai punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang jauh lebih demokratis sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan itu tidak boleh pragmatis, sederhana saja, tapi juga betul-betul orang yang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih. Nah, itu yang kemudian harus diperhatikan (partai)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Baca Juga: Gunakan Masker untuk Kedua Kalinya, Donald Trump Ingatkan Warga AS Jaga Jarak 

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Donald Trump, RI Terima 100 Ventilator dan Hibah Rp187 M dari AS 

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x