Kapan THR Karyawan Swasta 2023 Cair? Ini Bocoran Tanggal dan Penjelasan Resmi Kemenaker

- 28 Maret 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi. Simak informasi soal tanggal pencairan THR bagi karyawan swasta 2023 dan penjelasan resmi dari Kemenaker.
Ilustrasi. Simak informasi soal tanggal pencairan THR bagi karyawan swasta 2023 dan penjelasan resmi dari Kemenaker. /PIXABAY/iqbalnuril

PR DEPOK – Kapan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk karyawan swasta cair? Simak bocoran tanggal penyaluran THR 2023 dalam artikel ini.

Memasuki bulan Ramadhan 2023, ramai masyarakat memburu informasi penyaluran THR 2023. Selain THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta menangkap kapan THR 2023 cair.

Lantas, kapan THR 2023 bagi karyawan swasta disalurkan?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini sudah mengimbau agar seluruh perusahaan segera menyalurkan THR 2023 Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50? Ini Estimasi Tanggalnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa tanggal pemberian THR 2023 itu sudah dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat lalu.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Budi menjelaskan, dengan memastikan penyaluran THR 2023

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi Skor Arema FC vs Bali United, Head to Head, Susunan Pemain dan Link Nonton Live Streaming

sebelum tanggal 18 April 2023 maka pekerja yang berencana mudik dapat melakukan perjalanan pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa akan mengawasi penyaluran THR 2023 bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Berikut Waktu Tunggu Antrean Ibadah Haji Tiap Provinsi di Indonesia

Ida Fauziah memastikan tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR 2023 Idul Fitri 1444 H.

“Itu ada ketentuan sendiri. Pasti akan dilakukan pengawasan di lapangan dan membuka Satgas Pengawas Pembayaran THR,” kata Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 27 Maret 2023.

Berkaitan dengan regulasi penyaluran THR 2023 untuk karyawan swasta, Menaker Ida akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketepatan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Sinopsis Playing for Keeps, Kisah Mantan Pemain Sepak Bola yang Mencoba Bangkit dari Masa Sulitnya

Setelah SE pembayaran THR resmi ditandatangani, langsung diumumkan dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Dalam kesempatan itu, Menaker sempat memberikan sedikit bocoran terkait isi SE pembayaran tHR 2023.

Ida Fauziah menjelaskan, jangka waktu pembayaran THR 2023 untuk karyawan swasta masih sama dengan ketentuan tahun lalu yakni H-7.

“Ya H-7. Besok akan diumumkan,” ujarnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x