Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Latin dan Artinya
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR proporsional.
Penghitungan THR proporsional tersebut adalah masa kerja dibagi jumlah 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja A dikontrak selama satu tahun, namun baru kerja selama 6 bulan sebelum lebaran dengan gaji pokok Rp5 juta.
Berdasarkan aturan yang berlaku, maka pekerja A akan mendapatkan THR melalui hitungan sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Bansos Ramadhan 2023, PKH Tahap 2, dan BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos via HP
- Masa kerja/12 x gaji pokok sebulan
- 6/12 x Rp 5.000.000 = Rp2.500.000