Kenali Lembaga PPATK, Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

- 28 Maret 2023, 18:42 WIB
Berikut ini pengertian, tugas, dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan atau PPATK.*foto: PPATK/fortuneind/
Berikut ini pengertian, tugas, dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan atau PPATK.*foto: PPATK/fortuneind/ /

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, tanggal 29 dan 30 Maret 2023: Bagus! Karier Melejit Naik dan Ada Perubah

10. Meminta informasi lanjutan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

11. Menyelenggarakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

Dijelaskan dalam laman ppid.ppatk.go.id bahwa dalam melaksanakan kewenangannya PPATK tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x