10. Meminta informasi lanjutan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
11. Menyelenggarakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dijelaskan dalam laman ppid.ppatk.go.id bahwa dalam melaksanakan kewenangannya PPATK tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***