Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga berbicara soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang harus diberikan lima sampai tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 H.
Itu berarti, THR 2023 harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja mulai dari tanggal 15 hingga 18 April 2023.
Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Berbuka Puasa yang Lucu dan Unik, Cocok Jadi Caption Media Sosial
Jika perusahaan telat membayarkan atau justru tidak sama sekali memberikan THR 2023 kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi.***