Selain itu, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Didakwa pasal berlapis, kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini 30 Maret 2023: Jadwal Kerja Akan Sangat Padat!
“Besok (Kamis) kami ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum AG.***