THR 2023 Diberikan Hanya 50 Persen Tukin? Simak Besaran, Rumus Hitung Tunjangan, dan Kategori Penerimanya

- 30 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023.
Ilustrasi. Cek info jadwal hingga rumus terkait THR 2023. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Baca Juga: Barcelona Siapkan Kontrak Baru, Xavi Hernandez Baru Mau Jika Hal Ini Terjadi

THR 2023 akan diberikan bagi komponen penerima seperti ASN, PNS, PPPK (guru), TNI, Polri, dan Pensiunan.

THR 2023 juga akan diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam THR 2023.

Penyaluran THR 2023 dan gaji ke 13 akan diberikan sebesar Gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Baca Juga: 5 Dampak Psikologis Pemain Timnas Pasca Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Tunjangan yang melekat pada gaji yang dimaksud seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

THR 2023 juga diberikan komposisi jumlah penambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan untuk pemda.

Sedangkan, bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan tersendiri masing-masing sebesar 50 persen tunjangan profesi.

Baca Juga: THR 2023 akan Disalurkan Kepada PPPK dan Dosen, Berikut Penjelasannya

Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang pencairan THR 2023 hanya sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x