Info Perubahan Cuti Bersama dan THR 2023: Cuti Lebih Awal, THR Wajib Full Tidak Boleh Dicicil

- 31 Maret 2023, 06:41 WIB
Berikut informasi perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023, hingga sanksi jika THR dicicil atau tidak dibayar.*
Berikut informasi perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023, hingga sanksi jika THR dicicil atau tidak dibayar.* /Freepik/wirestock

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023 yang sebelumnya berjumlah 4 hari menjadi 5 hari.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui unggahan di media sosial Instagram resminya @kemnaker pada hari ini Kamis, 30 Maret 2023.

Adapun melalui laman Sekretariat Kabinet mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, bahwa pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2023 ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Cek Bansos PKH yang Cair pada Ramadhan 2023, Ini Daftar Penerimanya!

Melalui SKB tersebut, cuti bersama 2023 yang semula 4 hari yaitu tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambahkan satu hari menjadi mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan cuti bersama ini dilakukan guna memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa saat akan mudik.

 

Mengenai THR 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Ia berharap agar pengusaha segera memberikan THR secara full paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

Begitupun Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri 2023 atau pada 4 April 2023.

Baca Juga: 10 Daftar Anime Tayang April 2023, Ada Hell's Paradise hingga Kimetsu no Yaiba Season 3

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah.

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR-nya sesuai masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.

 

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan seminggu atau H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, ia juga menekankan kepada pengusaha atau perusahaan dalam pemberian THR harus dibayar secara full atau penuh, yang artinya tidak boleh dicicil. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas.

Baca Juga: Kumpulan Background Ramadhan 2023, Desain Cantik dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan

Berikut adalah sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pembayaran THR Keagamaan:

 

1. Apabila pengusaha atau perusahaan terlambat membayar THR, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh;

2. Jika pengusaha atau perusahaan tidak membayar THR, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis seperti pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x