Bocoran Jadwal Pencairan THR 2023 Karyawan Swasta Beserta Besaran Tunjangannya

- 30 Maret 2023, 21:45 WIB
Bocoran jadwal pencairan THR 2023 karyawan swasta lengkap dengan besaran tunjangannya.*
Bocoran jadwal pencairan THR 2023 karyawan swasta lengkap dengan besaran tunjangannya.* /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK- Kapan THR 2023 karyawan swasta cair? Simak bocoran jadwal beserta besaran tunjangan di artikel ini.

Memasuki bulan suci Ramadhan, para pekerja di berbagai perusahaan swasta mulai mencari tahu kabar pencairan THR 2023.

Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/butuh di perusahaan.

Baca Juga: PKH April 2023 Cair Berapa? Ini Besaran Dana Bantuan dan Syarat Penerima

Diketahui dalam Surat Edaran tersebut berisikan penjelasan tentang batas akhir pembayaran dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR 2023) karyawan swasta dan buruh.

Jadi mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR 2023 karyawan swasta/ buruh wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran 2023.

Baca Juga: Tukar Uang Lebaran 2023 Sudah Dibuka, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!

Sehingga pencairan THR 2023 karyawan swasta dijadwalkan cair pada tanggal 15 April 2023, lantaran Lebaran jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menghimbau seluruh pemimpin perusahaan untuk membayar THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Presiden dan PDIP Imbau agar Tidak Saling Menyalahkan Terkait Piala Dunia U-20

"THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap peraturan ini," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker.

Sementara itu, untuk besaran tunjangan diatur berdasarkan hitungan masa kerja. Tepatnya jika karyawan/buruh bekerja selama satu tahun atau lebih THR 2023 yang didapat sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: RM BTS Resmi Gabung Bottega Veneta, Simak Keikutsertaan Member BTS dalam Brand Lainnya

Untuk karyawan/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dana THR 2023 yang diberikan melalui hitungan masa kerja dikali besaran gaji satu bulan bagi 12.

Sedangkan bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR 2023 yang didapatkan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian informasi bocoran jadwal pencairan THR 2023 karyawan swasta beserta besaran tunjangannya.***

Editor: Tuti Riyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x