Hingga saat ini kementerian Kominfo masih terus berusaha bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup gerak dari perjudian online. Dari 17 Juli hingga 17 September setidaknya Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak seratus ribu lebih konten judi online dan 92 konten penipuan.
Selain itu kepolisian juga menerima laporan dari oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sebanyak 26 publik figure yang terdiri dari Artis, Selebgram hingga Influencer, yang diduga melakukan promosi judi online.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Dapat Mengungkapkan Sifat Terbaik
Salah satu cara agar masyarakat mengetahui situs judi online adalah, memanfaatkan public figure yang dikenal oleh banyak masyarakat.
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara pengakses situs judi online terbanyak. Bersama dengan instansi dan masyarakat Kementerian Kominfo terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak mengakses situs judi online.***