Bukan Hanya Konser Musik, KPU Juga Tak Izinkan 6 Kegiatan Ini Selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 15:45 WIB
ILUSTRASI Pilkada.*
ILUSTRASI Pilkada.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi./

6. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Tua, Zayn Malik dan Gigi Hadid Kompak Unggah Buah Hati Mereka di Media Sosial

Sementara itu pada ayat selanjutnya, KPU mengatur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar yang melakukan kegiatan yang sudah ditentukan di ayat sebelumnya. Ada dua sanksi yang diatur pada ayat (2) huruf a dan b, sebagai berikut.

a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran dan/atau

b. Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Kendati melarang sejumlah kegiatan kampanye, KPU juga telah menetapkan kegiatan-kegiatan apa saja yang diperbolehkan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan-kegiatan yang diizinkan penyelenggaraannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x