Bukan Hanya Konser Musik, KPU Juga Tak Izinkan 6 Kegiatan Ini Selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 15:45 WIB
ILUSTRASI Pilkada.*
ILUSTRASI Pilkada.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi./

4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Baca Juga: Panic Buying Akibat Wacana Lockdown, Warga Inggris Borong Tissue Toilet

6. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x