4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Baca Juga: Panic Buying Akibat Wacana Lockdown, Warga Inggris Borong Tissue Toilet
6. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.***