Febri Diansyah Mundur dari KPK, Novel Baswedan Singgung Soal Kesungguhan Pemerintah Berantas Korupsi

- 26 September 2020, 22:11 WIB
 Penyidik senior KPK Novel Baswedan.*
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.* /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Febri Diansyah dari lembaga tersebut.

Seperti diketahui bersama, Febri Diansyah resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK pada Kamis 24 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Novel Baswedan mengaku sangat menyangkan dengan keputusan Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.

Baca Juga: Gatot Sebut Akan Ada Pertumpahan Darah Bila RUU HIP Disahkan, IPR: Mungkin Benar, Bahkan Antar Grup

Pasalnya selama ini, menurut dia, Febri Diansyah telah bekerja dengan baik serta berdedikasi dalam pemberantasan korupsi.

"Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui bahwa Mas Febri selama bekerja baik dan berdedikasi," ucap Novel Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Berkat mundurnya Febri Diansyah sebagai Kabiro Humas KPK, Novel Baswedan lantas menyinggung soal kesungguhan dari pihak pemerintah serta KPK sendiri saat ini dalam pemberantasan korupsi.

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampah sungguh-sungguh untuk berantas korupsi, maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Sukses Tekan Covid-19, Anies Baswedan Dapat Izin Perpanjang PSBB dari Luhut B Pandjaitan

Sebelumnya pada Jumat 18 September 2020, Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas sekaligus Pegawai KPK kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kabiro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan yang membuat Febri Diansyah mengundurkan diri karena ia mengaku kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri Diansyah, Kamis 24 September 2020.

Terkait perubahan yang dimaksud Febri Diansyah adalah soal adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang terjadi tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Miliki Hak untuk Siarkan Film G30S PKI pada 27 September 2020, SCTV Beberkan Alasan Berikut

"Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih satu tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan, tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x