Tanggapi Gugatan PHPU Pilpres 2024 Kubu 01 dan 03, Otto Hasibuan: Cacat Formil...

- 26 Maret 2024, 08:00 WIB
Otto Hasibuan, tanggapi gugatan PHPU Pilpres.
Otto Hasibuan, tanggapi gugatan PHPU Pilpres. /Antara/Muhammad Zulfikar/

PR DEPOK - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

Pasalnya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa gugatan dari kubu 01 dan 03 tersebut berpotensi tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

"Secara formal, kami melihat gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil," kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2023 malam.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Paling Lezat di Kupang, Menu yang di Tawarkan Beragam hingga Seafood Segar!

"Kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," tambah Otto Hasibuan.

Menurut Otto, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua kubu terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, tambahnya merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu 2024.

"Itu tegas diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara," tutur Otto Hasibuan.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Program Balik Rantau Gratis 2024 ke Jakarta untuk Warga Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x