Demokrat Dituding Danai Aksi Demo Omnibus Law, Ossy Dermawan: Tidak Benar

- 10 Oktober 2020, 14:16 WIB
isu tudingan aksi masa ditunggangi demokrat.
isu tudingan aksi masa ditunggangi demokrat. /Antaranews.com/

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah mengeluarkan arahan kepada para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2020, agar seluruh kader Partai Demokrat tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa pada aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Demo Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Polisi Selidiki Fasilitator Kerusuhan Bayaran

"Surat nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 itu menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," tutur Ossy.

Ossy membenarkan bahwa surat arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu berisi arahan Agus Harimurti Yudhoyono agar para anggota DPRD dari Partai Demokrat dapat menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing.

Agus Harimurti Yudhoyono membuat arahan tersebut agar aspirasi masyarakat terkait omnibus law UU Cipta Kerja bisa tersalurkan dengan baik, sehingga pendemo tidak perlu melakukan tindakan anarkis karena suaranya tersalurkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: BUMN Sudah Keluar dari Jalur Undang-Undang

Dalam melanjutkan perjuangan politik terkait hal itu, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan Surat kepada Ketua DPR RI Nomor: FPD.155/DPR.RI/X/2020 pada 9 Oktober 2020.

Surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani itu berisi Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja.

Adapun alasan surat itu dikirim karena Fraksi Partai Demokrat belum secara resmi mendapatkan dokumen UU Ciptaker pasca-pengesahan RUU menjadi UU.

Baca Juga: Soal Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tuding Kelompok Anarko Dalang Dibalik Aksi Berujung Anarkis

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x