Jika Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 Tetap Harus Ada Ketetapan dari MUI

- 16 Oktober 2020, 21:22 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf melakukan dialog virtual terkait Covid-19 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.*
Wakil Presiden Ma’ruf melakukan dialog virtual terkait Covid-19 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.* /Antara/HO-Asdep KIP Setwapres./

PR DEPOK - Vaksin Covid-19 yang telah dibuat, belum diketahui kehalalannya. Hal ini membuat keraguan di masyarakat terutama di Indonesia.

Vaksin tersebut nantinya akan diperiksa dalam proses pembuatannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum diproduksi massal.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin angkat bicara saat dialog bersama Reisa Broto Asmoro, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Paul Pogba Sebut tak Menutup Kemungkinan Hijrah ke Real Madrid, Manchester United Angkat Suara

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ma'ruf Amin mengatakan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari MUI.

“Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’aruf.

Ma’ruf Amin menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Kejari Jaksel Terima Barang Bukti dan 3 Tersangka Kasus Suap 'Red Notice'

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x