BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut

- 27 Oktober 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /indonesia.go.id/

Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS dengan memilih jumlah bulan tunggakan sesuai kemampuan bayar masing-masing.

Baca Juga: Anak di bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

Setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN"

"Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS-nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

Guna meringankan beban peserta, lanjut Betsy, dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN-KIS, peserta dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Dengan demikian, maka peserta dapat memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutur Betsy.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x