Tahanan di Sel Polda Sumut Over Kapasitas, Komisi III DPR RI: Harus Dicermati dan Dicari Solusinya

- 15 November 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Pixabay/Ichigo121212./

PR DEPOK – Tahanan di sel Polsek dan Polres di bawah naungan Polda Sumatra Utara (Sumut) diketahui menumpuk.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 Tahun 2020 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dianggap menjadi salah satu penyebabnya.

Hal tersebut disoroti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Romo Muhammad Syafi’i saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, di Mapolda Sumut, Medan.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

Romo menyebutkan bahwa persoalan rutan dan lapas yang over kapasitas menjadi permasalahan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

“Di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan kembali mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke rutan atau lapas wajib mengikuti rapid test atau swab,” kata Romo pada, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan segera membahas permasalahan tersebut bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Mengaku Nabi dan Mendapat Mukzizat, Seorang Pastor Melarikan Diri Atas Dugaan Penipuan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x